Eurax

Board of Directors

  • Ketua Umum - Edy Gunawan
  • Sekretaris 1 - Puji Utomo
  • Sekretaris 2 - Diah Budiarti
  • Bendahara Umum - Ana Mardiana
  • Divisi EMPP - Amiruddin
  • Divisi EMPF - Rahman
  • Divisi PPSDM - Herlan
  • Divisi Humas - Ismoyo Yudha

Posting updated: Kamis/18 Desember 2008

Schedule PAI (Desember 2008 dan Januari 2009)


Deadline pelaksanaan PPJ (Praktik Penyelenggaraan Jenazah)

Tanggal 13 s/d 21 Desember 2008 - lihat jadwal di bawah
Setelah pelaksanaan PPJ (pertemuan PAI ke-10), seluruh TPAI segera mengadakan pendataan untuk menganalisis mentis yang lulus 100% dan mentis yang harus mengikuti PP-Praktikum Pengganti (70% s/d 90%)

Deadline pelaksanaan PP (Praktikum Pengganti)
Tanggal 22 s/d 28 Desember 2008
(PP dilaksanakan untuk seluruh materi dari PAI 1 s/d 10, sesuai dengan pertemuan yang tidak diikuti oleh mentis, termasuk Praktik Penyelenggaraan Jenazah. PP untuk PPJ ada 2 opsi, TPAI secara internal mengadakan kembali PPJ di fakultas masing-masing dengan trainer internal dan atau dari BPPAI jika mentis yang mengikuti PP sangat banyak, opsi yang kedua, TPAI yang sedang melaksanakan PP untuk PPJ bisa mengutus mentisnya untuk mengikuti PPJ di TPAI yang lain yang baru melaksanakan PPJ (peretemuan ke-10) pada tgl 20 atau 21 Desember ini, dengan pertimbangan jika mentis yang mengikuti PP cukup sedikit. Catatan: yang berhak mengikuti PP adalah mentis yang kehadirannya antara 70% s/d 90%)

Deadline pelaksanaan Post-Test (Ujian Akhir)
Tanggal 4 Januari 2008
Setelah PP dilaksanakan, TPAI segera mengumumkan nama-nama mentis yang berhak mengikuti Post-Test, dimana post-test ini hanya boleh diikuti oleh mentis yang NK (Nilai Kehadirannya) mencapai 100% baik lulus murni maupun melalui Praktikum Pengganti)
Post-test dilaksanakan selama 3 jam, berupa Praktik BBAQ, Praktik Thaharah dan Shalat serta test tertulis untuk Praktik Penyelenggaraan Jenazah.

Deadline pengumpulan LAP (Laporan Akhir Praktikum)
Tangal 11 Januari 2008
TPAI wajib memasukkan seluruh NA (Nilai Akhir) yang dicapai oleh mentis, baik yang lulus maupun tidak lulus pada LAP (Laporan Akhir Praktikum). Dengan demikian data mentis yang tidak lulus PAI akan menjadi pegangan dosen dan juga PAI pada tahun selanjutnya, karena mentis yang tidak lulus PAI berati tidak lulus MKAI dan wajib mengulang pada tahun selanjutnya. LAP sudah harus diserahkan kepada dosen MKAI sebelum Ujian Semester.